Senin, 03 Februari 2014

Halal Tapi Haram




(Tulisan Lama Saya di Kompasiana 15 Maret 2013)

Kasus PT Golden Trade Investasi Syariah (GTIS) memang membuat penasaran berbagai kalangan. hal itu dikarenakan label syariah resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa kalangan bahkan menyerang langsung institusi MUI dengan berbagai pernyataan tertulis di media social. Lalu apakah MUI salah dalam hal ini ?
Ketika MUI mengeluarkan sebuah keputusan tentang kesyarian sebuah produk, pastilah telah dilakukan penelitian mendalam berkaitan dengan produk tersebut. Bahkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI melakukan pendampingan agar perusahaan memahami betul hukum syariah yang harus dijaga. Tentunya langkah ini sudah sangat tepat.
Permasalahan yang terjadi, MUI tidak mungkin melakukan pendampingan terus menerus seiring dengan banyaknya produk yang minta sertifikat halal. Hal ini disebabkan terbatasnya jumlah personel di DSN MUI serta wilayah pengawasan yang sangat luas.
Yang terjadi kemudian, banyak perusahaan yang melepaskan diri dari komitmen untuk menjaga hukum syariah yang harusnya melekat dalam produknya. Tentunya tanpa sepengetahuan MUI.
Maka menyalahkan MUI merupakan tindakan yang tidak tepat karena akan melemahkan usaha besar melindungi kepentingan umat yang telah dimulai MUI sejak lama. Sepertihalnya Kepolisian ketika mengeluarkan SIM, jika pemilik SIM melanggar lalu lintas tentunya bukan Kepolisian yang lantas disalahkan. Begitupula dengan MUI ketika mengeluarkan sertifikasi halal.
Namun MUI juga harus berbenah, MUI sewajarnya memiliki jaringan yang kuat hingga seluruh daerah agar bisa melakukan pengawasan dengan optimal.
Kini DPR RI sedang menggodog Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Namun RUU yang telah dibahas sejak tahun 2009 ini tidak jelas nasibnya. Perdebatan tentang siapakah yang akan diberikan otoritas mengeluarkan sertifikasi halal menjadi permasalahan pelik yang tidak juga usai. Berbagai pihak menginginkan tanggungjawab besar ini. Tentunya karena berharap mendapatkan keuntungan besar. Maka lagi-lagi kepentingan masyarakat dikorbankan.
Biarlah DPR RI, Kementrian Agama, ormas berdebat terus tanpa henti. Saat ini yang terpenting masyarakat harus secara mandiri mampu melihat kesyarian sebuah produk. Gerakan Peduli Syariah harus digaungkan lagi. Jika hanya menunggu atau malah larut dalam perdebatan dan saling menyalahkan maka tidak akan ada gunanya. Sebab kita tidak ingin terus dikorbankan.

Oleh : M Anantiyo Widodo, SE (Mantan Komisaris Kelompok Studi Ekonomi Islam Universitas Diponegoro) /  lihat profil

http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/03/15/halal-tapi-haram-542936.html

Tags :

bm

anantiyo

Pencari Inspirasi

Hikmah atau inspirasi adalah kekayaan yang menghidupkan akal, memperkuat insting kebijakan, dan mengkaryakan bakat .

  • anantiyo
  • M Anantiyo Widodo
  • anantiyo_widodo
  • anantiyo.widodo@gmail.com
  • Anantiyo Widodo

Posting Komentar